Saturday, 5 November 2016

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perumahan Muka Kuning Indah II-Kel.Buliang-Kec.Batu Aji-Kota Batam






 



 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 01, KELURAHAN BULIANG
KECAMATAN BATU AJI - KOTA BATAM

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, bergabung dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
DASAR
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharmonisan hubungan antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan program dan kegiatan RW 01 Kelurahan Buliang, dipandang perlu dilakukan pengaturan.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperhatikan hasil pembahasan Pengurus RW/RT maka melalui Musyawarah Warga pada tanggal             09 April 2016 telah disepakati dan oleh karenanya perlu menetapkan Peraturan RW 01 Kelurahan Batu Aji tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 01 Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji.
Mengingat:
a.   Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 26 tahun 2008 tentang Pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Batam;
b.    Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;


Menetapkan:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 01 Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam

BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RW ini, yang dimaksud dengan :
(1)   Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun Warga 01 Kelurahan Buliang yang berkedudukan di Kelurahan Buliang yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah;
(2)   Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 01 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW 01;
(3)   Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga;
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase yang berada dilingkungan RW 01.
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam lingkungan pemukiman, antara lain berupa : sarana ibadah, sarana kesehatan (posyandu), sarana olahraga/lapangan terbuka, taman lingkungan dan ruang terbuka hijau (RTH) yang berada dilingkungan RW 01.
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW.
(7) Musyawarah RT adalah forum musyawarah pada tingkat RT yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RT.

BAB III
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 01, yang di dalamnya telah terbentuk organisasi tingkat RT, terdiri dari RT 01 s/d RT 09 yang terbentuk pada tahun 1999

Pasal 3
Kedudukan dan Tempat
RW 01 berkedudukan di Perumahan dan Kompleks Ruko Muka Kuning Indah II Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB IV
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 4
Azas dan Dasar
Organisasi RW 01 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
Sifat
Rukun Warga 01 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang amanah, terbuka, bertanggung jawab dan bersifat kekeluargaan, kebersamaan, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang “Demokratis, Harmonis dan Bertanggung jawab“.

Pasal 6
Tujuan
RW 01 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan kebersamaan warga, mengembangkan potensi generasi muda yang cerdas sehat jasmani dan rohani, serta mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

BAB V
KEGIATAN
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 01 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
(1)   Mengadakan pertemuan secara berkala;
(2)   Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu;
(3)   Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 01;
(4)  Melaksanakan kegiatan yang bersifat kebersamaan, misalnya : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, memberi santunan kepada warga yang meninggal dunia, dll;
(5)  Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui generasi muda atau Remaja Masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga dan keagamaan
(6)  Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
(7)  Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga;
(8) Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.


BAB VI
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8
(1)  Pengurus RW 01 adalah setiap orang (Warga RW 01) yang telah dipilih oleh ketua yang    sudah disahkan
(2)  Ketentuan mengenai syarat pengurus RW 01 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).



BAB VII
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 10
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada Rapat Pengurus RW 01 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama Ketua RT dan serta Organisasi yang ada dilingkungan RW 01.

Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW 01 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 12
Tugas Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13
Setiap warga berhak :
(1)   Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan/kepercayaannya; berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan lain yang menyebabkan tidak diperolehnya hak warga;
(2)   Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT /RW;
(3)   Mengikuti kegiatan yang diadakan di lingkungan RT /RW;
(4)   Memilih dan dipilih sebagai ketua RT/RW maupun pengurus RT/RW;
(5)   Mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW secara proporsional;
(6)   Mendapatkan rasa aman, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan RT/RW;
(7)   Meminjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk keperluan hajatan keluarga/musibah, dengan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di lingkungan;
(8)   Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan RT/RW dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku;
(9)   Mendapatkan pelayanan dalam pengurusan surat menyurat atau administrasi.


Pasal 14
Setiap warga berkewajiban :
(1)     Memiliki identitas diri berupa KTP dan/atau identitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2)     Membayar  Iuran Bina Lingkungan untuk menunjang operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada bendahara RT setempat, paling lambat pertengahan bulan pada setiap bulannya, besarnya Iuran Bina Lingkungan ditetapkan berdasarkan musyarawarah/rapat perangkat RT/RW dan Perwakilan Warga.
(3)     Menyampaikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT setempat;
(4)     Bagi warga baru berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT setempat dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/RW alamat sebelumnya, fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan/atau fotocopy identitas diri lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak kepindahannya;
(5)     Mematuhi hasil musyawarah pengurus RT/RW;
(6)     Mematuhi peraturan tata tertib RT/RW;
(7)     Menjaga martabat dan kehormatan diri, keluarga dan lingkungan sesuai kaidah agama dan norma hubungan sosial kemasyarakatan;
(8)     Menciptakan dan menjaga lingkungan RT/RW agar senantiasa dalam kondisi yang aman, tertib dan tentram serta bersih dan nyaman;
(9)     Mensukseskan pencapaian Visi RW yakni “BERSAMA KITA MAJU”;
(10)   Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditaati oleh seluruh warga kecuali yang diputuskan lain oleh musyawarah pengurus RT/RW;
(11)   Melaksanakan kewajiban yang berlaku di lingkungan, membayar retribusi lingkungan, menjaga kebersihan dan lain-lain yang akan diatur dalam aturan selanjutnya. 

BAB IX
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN

Pasal 15
(1)   Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di RT /RW untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
(2)   Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan di lingkungan RT/RW;
(3)   Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT/RW dengan menandatangani daftar hadir dan jika berhalangan harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(4)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Keluarga dapat mewakilkan Kepada Anggota Keluarga yang berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
(5)   Untuk hal ayat (3) dan (4), dilaksanakan apabila dalam keadaan tidak adanya Sekuriti perumahan atau dalam keadaaan darurat. 

Pasal 16
(1)   Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam, wajib dengan segera melapor kepada Ketua RT setempat baik secara langsung, melalui telpon dan/atau tertulis;
(2)   Kunjungan tamu dari luar wilayah RW.01 yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pk.22.00 WIB dan selanjutnya diatur dalam ketentuan hasil musyawarah pengurus RW/RT.
(3)  Dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketertiban, keamanan dan ketentraman, serta tindakan Asusila (Kumpul Kebo).
(4)   Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan /atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja yang dimaksud.
(5)   Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pk. 06.00wib-17.00wib dan setiap warga Perumahan Genta 2 diharapkan kepeduliannya.

Pasal 17
(1) Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sejenisnya yang menggunakan dan menutup jalan di depan rumahnya, wajib melapor kepada Ketua RT setempat dan memberitahukan kepada minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
(2)        Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus dari pengurus RT/RW.
(3)   Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu warga, pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraannya di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga dan tetangga sekitar.
(4)  Parit (selokan) yang ada dilingkungan Perumahan Muka Kuning Indah II (Genta 2) dilarang ditutup permanen, boleh ditutup tapi bisa dibuka (tidak permanen).

BAB X
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN

Pasal 18
(1)   Setiap keluarga wajib mengikuti kegiatan kerja bakti yang diselenggarakan oleh pengurus RT/RW dengan mengirimkan minimal 1 (satu) orang dari anggota keluarga yang telah dewasa. Bagi yang berhalangan mengikuti kerja bakti harus izin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(2)   Kerja bakti dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10:00 atau ditentukan lain sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti adalah dengan menandatangani daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh Pengurus RT/RW.
(3) Setiap Keluarga diwajibkan menyediakan bak sampah permanen dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT/RW

Pasal 19
(1) Bagi warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah yang mengganggu ketertiban umum agar memberitahukan kepada pengurus RT setempat dan kepada tetangga, minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
(2)   Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan..
(3)   Bagi warga yang tinggal di sekitar fasilitas sosial/lapangan tidak diperkenankan membuat bangunan untuk kepentingan pribadi;
(4)   Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta dilarang menjemur pakaian di lapangan;
(5)   Bagi warga yang menggarap/mengolah lahan Fasilitas Umum dan Daerah Penghijauan (Buffer Zone) di Wilayah RW.01 diharuskan mendapatkan Persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Lingkungan dan mentaati peraturan sesuai dengan ketentuan yang disepakati atas dasar Keputusan Rapat Pengurus RW dan RT. 

Pasal 20
(1)   Setiap keluarga diupayakan menanam pohon dan tanaman hias/kembang di pekarangan/halaman rumah/tepian jalan dan memeliharanya dengan baik.
(2) Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
(3)   Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang menghasilkan sampah harus membiayai sendiri pembuangan sampah dimaksud.
(4)   Bila warga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus RT/RW dan/atau petugas kebersihan dapat menertibkan dengan biaya ditanggung oleh pemilik pohon.


BAB XI
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN

Pasal 21
Warga dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan.

Pasal 22
Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. 

Pasal 23
Warga dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari Ketua/Pengurus RT/RW.

BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS

Pasal 24
 Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau paling lama 3 bulan sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW 01 untuk menyampaikan informasi-informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.
Pasal 25
 Rapat pengurus dalam hal pasal 24 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW 01.

Pasal 26
 Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB XII sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga.

BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 27
Keuangan RW.01 diperoleh dari :
(1) Iuran bulanan warga RT.01 s/d RT.09
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha
(4) Donatur
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat


Pasal 28
Besarnya uang iuran bulanan ditetapkan oleh rapat musyawarah warga yang disetujui oleh Pengurus RW dan seluruh Ketua RT di lingkungan RW 01.

Pasal 29
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW 01 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku.

BAB XIV
ORGANISASI-ORGANISASI KEMASYARAKATAN 

Pasal 30
Organisasi kemasyarakatan di dalam lingkungan RW.01 terdiri dari organisasi yang berada di bawah naungan langsung Ketua RW.01 antara lain: Remaja Masjid, Majelis Taklim, Serikat Tolong Menolong (serta yang mungkin terbentuk dikemudian hari) dan organisasi yang tidak berada di bawah nanungan langsung Ketua RW.01 antara lain Organisasi yang dibentuk secara individu oleh warga yang tinggal di lingkungan RW. 01.
A.   Organisasi yang berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01 adalah;
       -    Organisasi yang berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01 adalah organisasi binaan RW yang mana seluruh anggota-anggotanya adalah warga masyarakat yang tinggal di lingkungan RW. 01
       -    Organisasi yang berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01, dalam melakukan setiap kegiatan di dalam lingkungan RW.01 harus diketahui dan disetujui oleh Ketua RW.   
       -    Organisasi yang berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01, dalam melakukan setiap kegiatan di dalam lingkungan RW.01 dapat menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di lingkungan RW.01. 

B.   Organisasi yang tidak berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01 adalah;
       -    Organisasi yang tidak berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01 adalah organisasi yang dibentuk oleh salah seorang warga di perumahan yang mana anggota-anggotanya adalah warga masyarakat perumahan dan ruko Muka Kuning Indah 2 dan warga masyarakat yang berasal dari luar lingkungan RW.01.
       -    Organisasi yang tidak berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01, jika membuat Kantor atau Sekretariat Organisasi di Lokasi Lingkungan RW.01 harus melapor kepada Ketua RT setempat dan Ketua RW, serta membuat Surat Keterangan Domisili Kantor Sekretariat tersebut.  
       -    Organisasi yang tidak berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01, dalam melakukan setiap kegiatan di dalam lingkungan RW.01 harus mendapat persetujuan dari Ketua RW, dan berkoordinasi dengan pengurus RW dan Pengurus RT setempat.    


BAB XV
MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 31
Demi asas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelola dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT sesuai dengan tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan (SK ) dari Instansi terkait.

Pasal 32

Ketua RW atau Ketua RT Berhalangan Tetap
·    Apabila Ketua RW / Ketua RT berhalangan tetap dalam hal urusan Administrasi akan dilaksanakan oleh Sekretaris RW/RT.
·   Apabila Ketua RW atau Ketua RT berhalangan tetap maka dalam waktu sesingkat singkatnya dilaksanakan pemilihan Ketua RW dan Ketua RT yang baru.
·     Pelaksanaan Pemilihan diselenggarakan oleh Pengurus RW/RT yang masih aktif dengan membentuk Panitia Pemilihan Ketua RW.

Dalam hal Ketua RW dan Ketua RT berhalangan tetap yang dimaksudkan adalah :
1.       Ketua RW/Ketua RT  pindah rumah (domisili), yang bukan di wilayah RW. 01.
2.       Mangkat /Meninggal Dunia
3.       Sakit yang mengakibatkan tak dapat melanjutkan tugasnya sebagai Ketua RW/Ketua RT.
4.       Mengundurkan diri secara tertulis
5.       Diberhentikan oleh sebab pelanggaran pidana yang ditetapkan oleh pengadilan.


BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 33
(1)  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat seluruh Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh Pengurus RT atau perwakilannya.
(2)  Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Pengurus    RW/RT yang diundang dan disetujui 2/3 dari undangan yang datang.


BAB XVII
PENUTUP

Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan RW 01.

Ditetapkan di : Batu Aji
Pada tanggal : 07 Mei 2016

   Sekretaris RW. 01                                                                            Ketua RW 01, Kel. Buliang
                                                                                       




   Abdul Mughits, S.Pd.I                                                                              Asep Amyah

                                                                          Diketahui :



LURAH BULIANG




                       
                                                                       Drs. Husen
                                                     NIP : 196609141994031005









ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 01

BAB I
UMUM
Pasal  1

Anggaran Rumah Tangga RW 01 merupakan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran Dasar RW 01.


BAB II
VISI & MISI SERTA PROGRAM KERJA RW 01

     Pasal  2
Visi
VISI adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh Pengurus RW 01 yang memberikan inspirasi yang cukup jelas bagi Pengurus RW01 dalam melaksanakan Amanah & Tanggung jawabnya.
 Dengan Visi ini diharapkan para Pengurus RW01 bersama dengan Pengurus RT semakin sadar akan pentingnya Kebersamaan yang Bertanggung jawab Melayani Warga sehingga memiliki sikap, anggapan dan pandangan/persepsi yang sama terhadap langkah yang dilakukan oleh Pengurus RW 01 di dalam membangun dan memajukan lingkungan RW 01.

     Pasal  3
Misi
MENUJU  RW01 YANG LEBIH  BAIK   :  Menjadikan Lingkungan Rukun Warga 01 Perum. Muka Kuning Indah II Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam. Sebagai LEMBAGA WARGA yang Amanah – Terbuka – Bertanggung jawab  sehingga tercipta WARGA yang Religius – Harmonis“.
 MISI yang dimaksudkan disini adalah kesadaran yang memberi dorongan / motivasi untuk melaksanakan niat dan tugas yang harus diemban oleh segenap Pengurus RW 01 dan peran seluruh ketua RT serta warga dalam mencapai VISI tersebut di atas.


VISI dan MISI, Tersebut akan diwujudkan melalui Program Kerja yang terarah, terencana
dan bertahap  meliputi :
1.  Membuat tata kelola Administrasi Keuangan & Aset yang TERTIB danTRANSPARAN dengan menyampaikan Laporan bulanan secara periodik kepada seluruh warga melalui para ketua RT dan pihak-pihak yang berkepentingan.
2.  Membuat tata kelola Keamanan Lingkungan yang EFEKTIF dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan insentif petugas keamanan secara wajar.
3.  Membuat tata kelola Sampah & Kebersihan Lingkungan yang BAIK dengan menyediakan
     sarana & prasarana yang memadai.
4.  Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti :
  • Pendidikan,Kerohanian (Majelis-majelis taklim Bapak-bapak, Ibu-ibu, Anak-anak, Remaja & Pemuda), Kewanitaan, ( PKK )mencakup Posyandu dll.
  • Kepemudaan & Olahraga,
  • Pelayanan Kesehatan, dan Sosial Kemasyarakatan,
  • Pengurusan jenazah, dan penyediaan perangkatnya bagi seluruh warga RW 01
  • Pemberdayaan Ekonomi, Usaha Kecil & Menengah
  • Mengadakan kerja bakti massal, dsb yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama
 5.  Menjalin kerjasama / kemitraan dengan Lembaga / Institusi baik internal maupun eksternal dalam rangka penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di atas.

VISI dan MISI, serta Program Kerja yang akan dijalankan merupakan kerja bersama oleh seluruh Pengurus RW. 01 dalam Struktur Organisasi yang Efektif, Pengurus RT dan Partisipasi aktif seluruh warga, serta bersinergi menjalin kemitraan dengan Lembaga / Institusi internal yang ada di lingkungan RW. 01 (PKK , PAUD, dll) dan eksternal yang ada di luar wilayah RW 01.

Pasal  4
Struktur Organisasi  RW 01

Susunan pengurus RW 01 Perumahan Muka Kuning Indah II  Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam (Sesuai dengan  Struktur Organisasi yang termuat dalam Anggaran Dasar).

Tugas dan Tanggung Jawab :
Ketua RW
Mempunyai tugas :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
  • Menciptakan hubungan harmonis kepada setiap RT dan Memelihara kerukunan hidup warga
  • Memilih dan mengangkat serta mengubah susunan kepengurusan perangkat RW.
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  • Membuat program kerja yang akan dicapai selama masa jabatannya.
  • Memantau dan kontrol terhadap sistem kerja perangkat RW dan RT
  • Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah/ Kota
  • Menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
  • Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan menyampaikannya kepada Musyawarah Umum Warga sebelum masa jabatannya berakhir.

Ketua RT
Mempunyai tugas :
  • Membina silaturahim, kepedulian dan memelihara kerukunan antar warga
  • Memelihara keamanan, ketentraman, keharmonisan dan pelestarian lingkungan hidup
  • Pengkoordinasian antar warga dan selalu koordinasi kepada ketua RW
  • Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga di lingkungan RT masing masing.
  • Menjembatani hubungan antara warga
  • Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga
  • Mengkoordinir pengurus RT
  • Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang akan disampaikan ke warga lingkungan RT masing-masing.
  • Melakukan koordinasi untuk pemilihan Ketua RT di lingkungannya.
  • Melakukan pendataan warga di lingkungan RT secara periodic dan berkesinambungan.

Wakil Ketua RW
Mempunyai tugas :
  • Melaksanakan tugas Ketua RW ketika Ketua RW berhalangan
  • Membantu tugas-tugas Ketua RW dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Ketua RW.
Sekretaris
Mempunyai tugas :
  • Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta Pertimbangan kepada Ketua RW untuk kemajuan dan perkembangan wilayah RW & RT
  • Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
  • Melaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.
  • Bekerja sama dan berkoordinasi dengan seksi Humas RW dalam penyampaian informasi yang diperoleh baik dari Ketua RW ataupun dari instansi-instansi pemerintah terkait.



 Bendahara
Mempunyai tugas :
  • Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
  • Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan ( KAS)
  • Penyelenggaraan pembukuan, penyusunan dan membuat laporan keuangan;
  • Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
  • Pencatatan kekayaan dan aset yang dimiliki lingkungan RW, dalam bentuk daftar inventaris.
  • Membuat Laporan Keuangan per 6 bulan sekali yang akan disampaikan ke setiap Ketua RT di lingkungan RW.01
  • Membuat Laporan Keuangan per 1 tahun sekali yang akan disampaikan ke masyarakat di lingkungan RW.01.
Koordinator Kamtib
Mempunyai tugas :
  • Pembenahan Sistem keamanan Terpadu di lingkungan Perumahan ( RT.01 s/d RT.09 )
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Security Perumahan dan Kompleks Ruko atas persetujuan Ketua RW serta melaporkannya ke setiap Ketua RT yang berada di Lingkungan RW.01.
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan Keamanan
  • Membantu pelaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup
  • Membantu pelaksanakan kegiatan untuk membantu program RW dalam pengawasan Keamanan dan kebersihan umum
  • Membantu pelaksanakan kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas koordinator keamanan dan ketertiban.
Seksi Pembangunan, Prasarana dan Perlengkapan
Mempunyai tugas :
  • Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya.
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan Program dan pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Melaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di lingkungan RW.01
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di lingkungan RW.01
  • Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di lingkungan RW.01
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.

Pemuda dan Olah Raga
Mempunyai tugas :
  • Memaksimalkan sarana Olah Raga yang ada / Menghidupkan kegiatan Olah Raga di lingkungan RW.01
  • Membentuk dan pembinaan Team Olah Raga dan Kesenian
  • Pembentukan Karang Taruna
  • Penggalangan dana Peduli Korban
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya, pemuda dan olah raga
Seksi Humas
Mempunyai tugas :
  • Memberikan Informasi-Informasi penting yang dikeluarkan ketua RW ke setiap RT
  • Berkoordinasi dengan Ketua RT yang berada di lingkungan RW.01 tentang pendataan warga di lingkungan RW.01
  • Melaksanakan tugas mengantar surat menyurat baik yang dikeluarkan RW atau pemerintahan daerah
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Humas
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
Seksi Rohani
Mempunyai tugas :
  • Membuat rancangan untuk kesejahteraan masjid  bekerja sama dengan DKM atau tempat ibadah setempat yang ada.
  • Membuat rancangan untuk meningkatkan kesejahteraan Serikat Tolong Menolong yang ada di lingkungan perumahan.
  • Membuat program dan melaksanakan kegiatan kerohanian tingkat RW
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua RW sesuai bidang tugasnya
  • Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Membangun toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama di lingkungan RW. 01

Seksi Kebersihan
Mempunyai tugas :
  • Memperhatikan serta bertanggung jawab terhadap segala hal yang menyangkut kebersihan di Lingkungan RW.01
  • Memberikan motivasi dan penyuluhan kepada seluruh warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bagi kesehatan diri dan keluarga.
  • Menggerakkan minat warga untuk melakukan penghijauan dengan memasyarakatkan gemar menanam pohon di lingkungan masing-masing untuk kepentingan keindahan dan kesegaran udara.
  • Membuat rencana dan mengkoordinir pelaksanaan kerja bakti /gotong royong.
  • Memberikan saran kepada Ketua RW sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Seksi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
Mempunyai tugas :
  • Merancang dan membuat program kerja Ketua RW.
  • Menggali dan mengumpulkan informasi mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan baik dari Ketua Seksi-Seksi atau dari Ketua RT serta dari masyarakat untuk dilaporkan kepada Ketua RW.
  • Membuat kajian pemecahan atau penyelesaian  masalah yang dihadapi oleh Ketua Seksi-Seksi dan Ketua RT serta masyarakat.
  • Berkoordinasi kepada setiap Ketua Seksi dan Ketua RT untuk mensukseskan program Kerja Ketua RW.
  • Mengembangkan dan membangun sumber daya masyarakat, menciptakan kaderisasi kepemimpinan dalam masyarakat di lingkungan RW. 01.
  • Meneliti dan mengembangkan masalah masalah yang ada dengan tujuan membangun masyarakat di lingkungan perumahan RW. 01

PKK ( Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)
Mempunyai tugas :
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana.
  • Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
  • Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
  • Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan. 
  • Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial. 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi PKK.
  • Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
  • Penyusunan laporan secara berkala
  • Pemberian saran dan pendapat kepada Ketua RW sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas tertentu yang  diberikan oleh Ketua RW.
  • Membuat laporan serta meminta ijin kepada Ketua RW tentang penerimaan dana dari luar  lingkungan.

POSYANDU ( Pos Pelayanan terpadu )
Mempunyai tugas :
  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dibidang kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
  4. Pengelolaan data kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
  5. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
  6. Pembinaan kegiatan kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
  7. Pengendalian kegiatan kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
  8. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
  9. Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
  10. Membuat laporan serta meminta ijin kepada Ketua RW tentang penerimaan dana dari luar  lingkungan.



ATURAN TAMBAHAN
Pergantian dan Pemilihan KETUA RUKUN WARGA

1.    Pergantian Ketua RW dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bakti kepengurusan berakhir.
2.    Pemilihan Ketua RW akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW dan dilaksanakan melalui Rapat Warga.
3.    Ketua RW dapat diganti atau diberhentikan masa baktinya apabila :
a. 
Meninggal Dunia.
       b.  Berpindah tempat tinggal.
       c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
       d. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum (Hakim).
       e. Apabila Ketua RW berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian dilaksanakan pemilihan Ketua RW yang baru.


SISTEM PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW

1.      Dalam Pemilihan Ketua RW, dibentuk Panitia Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW, Kepanitiaan Pemilihan Ketua RW dibentuk berdasarkan Rapat Pengurus RW dan Perangkat dan Pengurus RT.
2.   Calon Ketua RW diajukan oleh setiap Ketua RT, setiap Ketua RT menjaring Calon Ketua RW, maksimal 2 orang atau minimal 1 orang dari warganya.
3.  Penjaringan Calon Ketua RW, dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Warga di LingkunganRT masing-masing.
4. Calon Ketua RW adalah warga yang berdomisili  dengan ketentuan tidak menyewa dan mengontrak) di Wilayah Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji.
5.  Dalam Proses Pelaksanaan Pemilihan, Calon Ketua RW wajib menjabarkan Visi dan Misi serta program kerja.
6.   Setiap warga Perumahan Muka Kuning Indah II yang telah memiliki KTP atau sudah berdomisili selama 3 tahun di lingkungan Perumahan dan Ruko Muka Kuning  Indah II yang dibuktikan dengan data keterangan dari Ketua RT-nya memiliki hak Suara dalam Pemilihan Ketua RW.  



7.    Warga yang memiliki hak suara didata oleh masing-masing Ketua RT dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan Indentitas diri / KTP.
8.   Ketua RW yang terpilih adalah yang memiliki  Jumlah Suara Terbanyak dari jumlah suara yang ada.  
9.    Ketua RW yang terpilih berhak memilih wakilnya (Wakil RW) secara prerogatif.
1.    Untuk hal-hal yang belum diatur dalam sistem Pemilihan ini, untuk selanjutnya diatur oleh Panitia Pemilihan berdasarkan Keputusan Rapat.


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART)  ini telah disetujui dan disyahkan oleh Tokoh Masyarakat, Ketua-Ketua RT, Ketua RW.

Ketua RT. 01            Ketua RT. 02                   Ketua RT. 03                               Ketua RT. 04


ARMEL                      ENDANG S.               DEWANSYAH SINAGA                        ISMAN

Ketua RT. 05        Ketua RT. 06            Ketua RT. 07            Ketua RT. 08       Ketua RT. 09


dto
 
 


UNTUNG S.         SAHAT S.                 TEDI                           KUSMAN                 OSKAR



                                                                Tokoh Masyarakat


 


MARLON B. SIAHAAN, SH                                            Drs.MOHAMMAD SULTON
Anggota DPRD Kota Batam                                                   Ketua Masjid Al Ishlah

                                                                



                                                                Batam, 07 Mei 2016
Ketua RW. 01 Kel. Buliang





ASEP AMYAH

KARANG TARUNA GENTA-2 BATU AJI BATAM

Pengurus, Pembina, dan Anggota Karang Taruna Genta-2 Perumahan Muka Kuning Indah-II Kel.Buliang-Kec.Batu Aji-Kota Batam melaksanakan GORO...