ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 01, KELURAHAN BULIANG
KECAMATAN BATU AJI - KOTA BATAM
RUKUN WARGA 01, KELURAHAN BULIANG
KECAMATAN BATU AJI - KOTA BATAM
MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga
dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban
untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara
terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, bergabung dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, bergabung dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
DASAR
DASAR
Menimbang:
a. Bahwa
dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharmonisan hubungan
antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan program dan
kegiatan RW 01 Kelurahan Buliang, dipandang perlu dilakukan pengaturan.
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperhatikan
hasil pembahasan Pengurus RW/RT maka melalui Musyawarah Warga pada tanggal 09 April 2016 telah disepakati dan
oleh karenanya perlu menetapkan Peraturan RW 01 Kelurahan Batu Aji tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 01 Kelurahan Buliang Kecamatan
Batu Aji.
Mengingat:
a. Peraturan
Daerah Kota Batam Nomor 26 tahun 2008 tentang Pedoman pembentukan Rukun
Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota
Batam;
b. Peraturan
Daerah Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan;
Menetapkan:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Rukun Warga 01 Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RW ini, yang dimaksud dengan :
(1) Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah
Rukun Warga 01 Kelurahan Buliang yang berkedudukan di Kelurahan Buliang yang
dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan
dibina oleh Pemerintah Daerah;
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di
wilayah RW 01 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW 01;
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab
anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga;
(4)
Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan
lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, antara lain berupa
jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase
yang berada dilingkungan RW 01.
(5)
Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam
lingkungan pemukiman, antara lain berupa : sarana ibadah, sarana kesehatan (posyandu),
sarana olahraga/lapangan terbuka, taman lingkungan dan ruang terbuka hijau
(RTH) yang berada dilingkungan RW 01.
(6)
Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah
permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW.
(7)
Musyawarah RT adalah forum musyawarah pada tingkat RT yang merupakan wadah
permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RT.
BAB III
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Organisasi
ini bernama Rukun Warga 01, yang di dalamnya telah terbentuk organisasi tingkat
RT, terdiri dari RT 01 s/d RT 09 yang terbentuk pada tahun 1999
Pasal 3
Kedudukan dan Tempat
Kedudukan dan Tempat
RW
01 berkedudukan di Perumahan dan Kompleks Ruko Muka Kuning Indah II Kelurahan Buliang,
Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB IV
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas dan Dasar
Organisasi
RW 01 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Sifat
Sifat
Rukun
Warga 01 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang amanah, terbuka,
bertanggung jawab dan bersifat kekeluargaan, kebersamaan, dengan mengutamakan
musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang “Demokratis, Harmonis dan Bertanggung jawab“.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan
RW 01 bertujuan untuk meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan,
meningkatkan kekompakan dan kebersamaan warga, mengembangkan potensi generasi
muda yang cerdas sehat jasmani dan rohani, serta mengembangkan kegiatan sosial
kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 7
KEGIATAN
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan yang tercantum
pada pasal 5, maka RW 01 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
(1) Mengadakan pertemuan secara berkala;
(2) Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan
sistem keamanan terpadu;
(3) Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 01;
(4) Melaksanakan kegiatan yang bersifat
kebersamaan, misalnya : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, memberi
santunan kepada warga yang meninggal dunia, dll;
(5) Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi
generasi muda melalui generasi muda atau Remaja Masjid serta membina dan
mengembangkan potensi olahraga dan keagamaan
(6) Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
(7) Menjalin persatuan dan kesatuan melalui
silaturrahim warga;
(8) Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan
organisasi.
BAB VI
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8
(1) Pengurus RW 01 adalah setiap orang (Warga RW
01) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai syarat pengurus RW 01
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
Pasal 9
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan
tertinggi organisasi RW terdapat pada Rapat Pengurus RW 01 yang di hadiri oleh
seluruh pengurus RW bersama Ketua RT dan serta Organisasi yang ada dilingkungan
RW 01.
Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan
Kepengurusan
organisasi RW 01 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 12
Tugas Pengurus
Tugas Pengurus
Pengurus
bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan
seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13
Setiap warga
berhak :
(1) Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan
keimanan/kepercayaannya; berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan atau ketentuan lain yang menyebabkan tidak diperolehnya
hak warga;
(2) Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan
kepada pengurus RT /RW;
(3) Mengikuti kegiatan yang diadakan di lingkungan
RT /RW;
(4) Memilih dan dipilih sebagai ketua RT/RW maupun
pengurus RT/RW;
(5) Mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW
secara proporsional;
(6) Mendapatkan rasa aman, ketentraman dan
ketertiban serta pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara
bersama-sama dalam satu kesatuan RT/RW;
(7) Meminjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk
keperluan hajatan keluarga/musibah, dengan mengikuti ketentuan dan aturan yang
berlaku di lingkungan;
(8) Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas
sosial di lingkungan RT/RW dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku;
(9) Mendapatkan pelayanan dalam pengurusan surat
menyurat atau administrasi.
Pasal 14
Setiap warga berkewajiban :
(1) Memiliki identitas diri berupa KTP dan/atau
identitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Membayar Iuran Bina Lingkungan untuk menunjang
operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada bendahara
RT setempat, paling lambat pertengahan bulan pada setiap bulannya, besarnya
Iuran Bina Lingkungan ditetapkan berdasarkan musyarawarah/rapat perangkat RT/RW
dan Perwakilan Warga.
(3) Menyampaikan data dan/atau identitas diri
kepada pengurus RT setempat;
(4) Bagi warga baru berkewajiban melaporkan
kepada Ketua RT setempat dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/RW
alamat sebelumnya, fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan/atau fotocopy identitas
diri lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak kepindahannya;
(5) Mematuhi hasil musyawarah pengurus RT/RW;
(6) Mematuhi peraturan tata tertib RT/RW;
(7) Menjaga martabat dan kehormatan diri,
keluarga dan lingkungan sesuai kaidah agama dan norma hubungan sosial
kemasyarakatan;
(8) Menciptakan dan menjaga lingkungan RT/RW
agar senantiasa dalam kondisi yang aman, tertib dan tentram serta bersih dan
nyaman;
(9) Mensukseskan pencapaian Visi RW yakni “BERSAMA KITA MAJU”;
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditaati oleh seluruh warga kecuali yang diputuskan lain oleh musyawarah
pengurus RT/RW;
(11) Melaksanakan kewajiban yang berlaku di lingkungan,
membayar retribusi lingkungan, menjaga kebersihan dan lain-lain yang akan
diatur dalam aturan selanjutnya.
BAB IX
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 15
(1) Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah
tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di RT /RW untuk melakukan
kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu
hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
(2) Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan
membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan
keresahan dan keributan di lingkungan RT/RW;
(3) Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu
diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh
Pengurus RT/RW dengan menandatangani daftar hadir dan jika berhalangan harus
ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Kepala Keluarga dapat mewakilkan Kepada Anggota Keluarga yang
berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
(5) Untuk hal ayat (3) dan (4), dilaksanakan apabila
dalam keadaan tidak adanya Sekuriti perumahan atau dalam keadaaan darurat.
Pasal 16
(1) Setiap warga yang menerima tamu,
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam, wajib dengan segera melapor
kepada Ketua RT setempat baik secara langsung, melalui telpon dan/atau
tertulis;
(2) Kunjungan tamu dari luar wilayah RW.01 yang
tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pk.22.00 WIB dan selanjutnya diatur
dalam ketentuan hasil musyawarah pengurus RW/RT.
(3) Dilarang melakukan tindakan yang melanggar
ketertiban, keamanan dan ketentraman, serta tindakan Asusila (Kumpul Kebo).
(4) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain,
seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan /atau lainnya yang lebih
dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan menyampaikan foto copy
identitas pekerja yang dimaksud.
(5) Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pk. 06.00wib-17.00wib
dan setiap warga Perumahan Genta 2 diharapkan kepeduliannya.
Pasal 17
(1) Warga
yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sejenisnya yang
menggunakan dan menutup jalan di depan rumahnya, wajib melapor kepada Ketua RT
setempat dan memberitahukan kepada minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
(2) Setiap warga dilarang melakukan kegiatan
yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus
dari pengurus RT/RW.
(3) Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu
warga, pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan
kendaraannya di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga dan tetangga
sekitar.
(4) Parit (selokan) yang ada dilingkungan
Perumahan Muka Kuning Indah II (Genta 2) dilarang ditutup permanen, boleh
ditutup tapi bisa dibuka (tidak permanen).
BAB X
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal 18
(1) Setiap keluarga wajib mengikuti kegiatan kerja
bakti yang diselenggarakan oleh pengurus RT/RW dengan mengirimkan minimal 1
(satu) orang dari anggota keluarga yang telah dewasa. Bagi yang berhalangan
mengikuti kerja bakti harus izin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan
dan/atau tertulis;
(2) Kerja bakti dimulai pukul 08.00 sampai dengan
10:00 atau ditentukan lain sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti
adalah dengan menandatangani daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh
Pengurus RT/RW.
(3) Setiap
Keluarga diwajibkan menyediakan bak sampah permanen dan membersihkan
pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan
dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar
lingkungan RT/RW
Pasal 19
(1) Bagi
warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah yang mengganggu
ketertiban umum agar memberitahukan kepada pengurus RT setempat dan kepada tetangga,
minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
(2) Setiap warga yang melakukan
pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan
sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum
dan kebersihan lingkungan..
(3) Bagi warga yang tinggal di sekitar fasilitas
sosial/lapangan tidak diperkenankan membuat bangunan untuk kepentingan pribadi;
(4) Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas
sosial/lapangan diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan
serta dilarang menjemur pakaian di lapangan;
(5) Bagi warga yang menggarap/mengolah lahan Fasilitas
Umum dan Daerah Penghijauan (Buffer Zone) di Wilayah RW.01 diharuskan mendapatkan
Persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Lingkungan dan mentaati peraturan
sesuai dengan ketentuan yang disepakati atas dasar Keputusan Rapat Pengurus RW
dan RT.
Pasal 20
(1) Setiap keluarga diupayakan menanam pohon dan
tanaman hias/kembang di pekarangan/halaman rumah/tepian jalan dan memeliharanya
dengan baik.
(2) Bagi warga
yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan
merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan
dan fasilitas umum.
(3) Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan
pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang
menghasilkan sampah harus membiayai sendiri pembuangan sampah dimaksud.
(4) Bila warga lalai melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus RT/RW dan/atau petugas kebersihan
dapat menertibkan dengan biaya ditanggung oleh pemilik pohon.
BAB XI
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
Pasal 21
Warga
dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga
keharmonisan dan kenyamanan.
Pasal 22
Warga
yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang
peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan
dan merusak lingkungan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pasal 23
Warga
dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari
Ketua/Pengurus RT/RW.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 24
Musyawarah
dilaksanakan setiap bulan sekali atau paling lama 3 bulan sekali dalam acara
silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW 01 untuk menyampaikan
informasi-informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi
dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.
Pasal 25
Rapat pengurus dalam hal pasal 24
memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW 01.
Pasal 26
Pengambilan
keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB XII sedapat
mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan
warga.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 27
Pasal 27
Keuangan RW.01 diperoleh dari :
(1) Iuran bulanan warga RT.01 s/d RT.09
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha
(4) Donatur
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
(1) Iuran bulanan warga RT.01 s/d RT.09
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha
(4) Donatur
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal 28
Besarnya
uang iuran bulanan ditetapkan oleh rapat musyawarah warga yang disetujui oleh
Pengurus RW dan seluruh Ketua RT di lingkungan RW 01.
Pasal 29
Dana
yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja
RW 01 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku.
BAB XIV
ORGANISASI-ORGANISASI KEMASYARAKATAN
ORGANISASI-ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 30
Organisasi
kemasyarakatan di dalam lingkungan RW.01 terdiri dari organisasi yang berada
di bawah naungan langsung Ketua RW.01 antara lain: Remaja Masjid,
Majelis Taklim, Serikat Tolong Menolong (serta yang mungkin terbentuk
dikemudian hari) dan organisasi yang tidak berada di bawah nanungan langsung Ketua RW.01 antara lain
Organisasi yang dibentuk secara individu oleh warga yang tinggal di lingkungan
RW. 01.
A.
Organisasi yang berada di bawah naungan
langsung Ketua RW. 01 adalah;
- Organisasi
yang berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01 adalah organisasi binaan RW
yang mana seluruh anggota-anggotanya adalah warga masyarakat yang tinggal di
lingkungan RW. 01
- Organisasi
yang berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01, dalam melakukan setiap kegiatan
di dalam lingkungan RW.01 harus diketahui dan disetujui oleh Ketua RW.
- Organisasi
yang berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01, dalam melakukan setiap
kegiatan di dalam lingkungan RW.01 dapat menggunakan fasilitas umum dan
fasilitas sosial yang ada di lingkungan RW.01.
B.
Organisasi yang tidak berada di bawah
naungan langsung Ketua RW. 01 adalah;
- Organisasi
yang tidak berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01 adalah organisasi yang
dibentuk oleh salah seorang warga di perumahan yang mana anggota-anggotanya
adalah warga masyarakat perumahan dan ruko Muka Kuning Indah 2 dan warga
masyarakat yang berasal dari luar lingkungan RW.01.
- Organisasi
yang tidak berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01, jika membuat Kantor
atau Sekretariat Organisasi di Lokasi Lingkungan RW.01 harus melapor kepada
Ketua RT setempat dan Ketua RW, serta membuat Surat Keterangan Domisili Kantor
Sekretariat tersebut.
- Organisasi
yang tidak berada di bawah naungan langsung Ketua RW. 01, dalam melakukan
setiap kegiatan di dalam lingkungan RW.01 harus mendapat persetujuan dari Ketua
RW, dan berkoordinasi dengan pengurus RW dan Pengurus RT setempat.
BAB XV
MASA JABATAN PENGURUS
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 31
Demi asas pemerataan tanggung jawab,
keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut
serta di dalam mengelola dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW
dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal
dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT sesuai dengan tanggal
dikeluarkannya Surat Keputusan (SK ) dari Instansi terkait.
Pasal 32
Ketua RW atau Ketua RT Berhalangan Tetap
· Apabila
Ketua RW / Ketua RT berhalangan tetap dalam hal urusan Administrasi akan
dilaksanakan oleh Sekretaris RW/RT.
· Apabila
Ketua RW atau Ketua RT berhalangan tetap maka dalam waktu sesingkat singkatnya
dilaksanakan pemilihan Ketua RW dan Ketua RT yang baru.
· Pelaksanaan
Pemilihan diselenggarakan oleh Pengurus RW/RT yang masih aktif dengan membentuk
Panitia Pemilihan Ketua RW.
Dalam hal Ketua RW dan Ketua RT berhalangan
tetap yang dimaksudkan adalah :
1.
Ketua RW/Ketua RT pindah rumah (domisili), yang bukan di wilayah
RW. 01.
2. Mangkat /Meninggal Dunia
3. Sakit yang mengakibatkan tak dapat
melanjutkan tugasnya sebagai Ketua RW/Ketua RT.
4. Mengundurkan diri secara tertulis
5. Diberhentikan oleh sebab pelanggaran
pidana yang ditetapkan oleh pengadilan.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 33
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
tangga ditetapkan oleh rapat seluruh Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh Pengurus
RT atau perwakilannya.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila
dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Pengurus RW/RT yang diundang dan disetujui 2/3
dari undangan yang datang.
BAB XVII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 34
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan
dengan situasi dan kondisi lingkungan RW 01.
Ditetapkan
di : Batu Aji
Pada tanggal : 07 Mei 2016
Pada tanggal : 07 Mei 2016
Sekretaris RW. 01 Ketua
RW 01, Kel. Buliang
Abdul Mughits,
S.Pd.I Asep Amyah
LURAH BULIANG
Drs. Husen
NIP : 196609141994031005
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 01
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah
Tangga RW 01 merupakan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran
Dasar RW 01.
BAB II
VISI
& MISI SERTA PROGRAM KERJA RW 01
Pasal 2
Visi
VISI adalah gambaran masa depan yang
diinginkan oleh Pengurus RW 01 yang memberikan inspirasi yang cukup jelas bagi
Pengurus RW01 dalam melaksanakan Amanah & Tanggung jawabnya.
Dengan Visi ini diharapkan para Pengurus
RW01 bersama dengan Pengurus RT semakin sadar akan pentingnya Kebersamaan yang
Bertanggung jawab Melayani Warga sehingga memiliki sikap, anggapan dan
pandangan/persepsi yang sama terhadap langkah yang dilakukan oleh Pengurus RW 01
di dalam membangun dan memajukan lingkungan RW 01.
Pasal 3
Misi
“ MENUJU RW01 YANG LEBIH
BAIK ” : Menjadikan Lingkungan Rukun Warga 01
Perum. Muka Kuning Indah II Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam. Sebagai LEMBAGA
WARGA yang Amanah – Terbuka – Bertanggung jawab sehingga
tercipta WARGA yang Religius – Harmonis“.
MISI yang dimaksudkan disini
adalah kesadaran yang memberi dorongan / motivasi untuk melaksanakan niat dan
tugas yang harus diemban oleh segenap Pengurus RW 01 dan peran seluruh ketua RT
serta warga dalam mencapai VISI tersebut di atas.
VISI dan
MISI, Tersebut akan diwujudkan melalui Program Kerja yang terarah,
terencana
dan bertahap
meliputi :
1. Membuat
tata kelola Administrasi Keuangan & Aset yang TERTIB danTRANSPARAN dengan menyampaikan
Laporan bulanan secara periodik kepada seluruh warga melalui para ketua RT dan
pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Membuat tata kelola Keamanan Lingkungan yang
EFEKTIF dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan
insentif petugas keamanan secara wajar.
3. Membuat
tata kelola Sampah & Kebersihan Lingkungan yang BAIK dengan menyediakan
sarana & prasarana yang memadai.
4.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti :
- Pendidikan,Kerohanian (Majelis-majelis taklim Bapak-bapak, Ibu-ibu, Anak-anak, Remaja & Pemuda), Kewanitaan, ( PKK )mencakup Posyandu dll.
- Kepemudaan & Olahraga,
- Pelayanan Kesehatan, dan Sosial Kemasyarakatan,
- Pengurusan jenazah, dan penyediaan perangkatnya bagi seluruh warga RW 01
- Pemberdayaan Ekonomi, Usaha Kecil & Menengah
- Mengadakan kerja bakti massal, dsb yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama
5. Menjalin
kerjasama / kemitraan dengan Lembaga / Institusi baik internal maupun eksternal
dalam rangka penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di atas.
VISI dan MISI, serta Program
Kerja yang akan dijalankan merupakan kerja bersama oleh seluruh Pengurus
RW. 01 dalam Struktur Organisasi yang Efektif, Pengurus RT dan Partisipasi aktif
seluruh warga, serta bersinergi menjalin kemitraan dengan Lembaga / Institusi internal
yang ada di lingkungan RW. 01 (PKK , PAUD, dll) dan eksternal yang ada di luar
wilayah RW 01.
Pasal 4
Struktur Organisasi RW 01
Susunan pengurus
RW 01 Perumahan Muka Kuning Indah II Kel.
Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam (Sesuai dengan Struktur Organisasi yang
termuat dalam Anggaran Dasar).
Tugas
dan Tanggung Jawab :
Ketua RW
Mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
- Menciptakan hubungan harmonis kepada setiap RT dan Memelihara kerukunan hidup warga
- Memilih dan mengangkat serta mengubah susunan kepengurusan perangkat RW.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Membuat program kerja yang akan dicapai selama masa jabatannya.
- Memantau dan kontrol terhadap sistem kerja perangkat RW dan RT
- Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah/ Kota
- Menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan menyampaikannya kepada Musyawarah Umum Warga sebelum masa jabatannya berakhir.
Mempunyai tugas :
- Membina silaturahim, kepedulian dan memelihara kerukunan antar warga
- Memelihara keamanan, ketentraman, keharmonisan dan pelestarian lingkungan hidup
- Pengkoordinasian antar warga dan selalu koordinasi kepada ketua RW
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga di lingkungan RT masing masing.
- Menjembatani hubungan antara warga
- Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga
- Mengkoordinir pengurus RT
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang akan disampaikan ke warga lingkungan RT masing-masing.
- Melakukan koordinasi untuk pemilihan Ketua RT di lingkungannya.
- Melakukan pendataan warga di lingkungan RT secara periodic dan berkesinambungan.
Wakil Ketua RW
Mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas Ketua RW ketika Ketua RW berhalangan
- Membantu tugas-tugas Ketua RW dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Ketua RW.
Mempunyai tugas :
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta Pertimbangan kepada Ketua RW untuk kemajuan dan perkembangan wilayah RW & RT
- Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
- Melaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.
- Bekerja sama dan berkoordinasi dengan seksi Humas RW dalam penyampaian informasi yang diperoleh baik dari Ketua RW ataupun dari instansi-instansi pemerintah terkait.
Bendahara
Mempunyai tugas :
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
- Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan ( KAS)
- Penyelenggaraan pembukuan, penyusunan dan membuat laporan keuangan;
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
- Pencatatan kekayaan dan aset yang dimiliki lingkungan RW, dalam bentuk daftar inventaris.
- Membuat Laporan Keuangan per 6 bulan sekali yang akan disampaikan ke setiap Ketua RT di lingkungan RW.01
- Membuat Laporan Keuangan per 1 tahun sekali yang akan disampaikan ke masyarakat di lingkungan RW.01.
Mempunyai tugas :
- Pembenahan Sistem keamanan Terpadu di lingkungan Perumahan ( RT.01 s/d RT.09 )
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Security Perumahan dan Kompleks Ruko atas persetujuan Ketua RW serta melaporkannya ke setiap Ketua RT yang berada di Lingkungan RW.01.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan Keamanan
- Membantu pelaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup
- Membantu pelaksanakan kegiatan untuk membantu program RW dalam pengawasan Keamanan dan kebersihan umum
- Membantu pelaksanakan kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas koordinator keamanan dan ketertiban.
Seksi Pembangunan, Prasarana dan Perlengkapan
Mempunyai tugas
:
- Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan Program dan pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan
- Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
- Melaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di lingkungan RW.01
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di lingkungan RW.01
- Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di lingkungan RW.01
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
Mempunyai tugas :
- Memaksimalkan sarana Olah Raga yang ada / Menghidupkan kegiatan Olah Raga di lingkungan RW.01
- Membentuk dan pembinaan Team Olah Raga dan Kesenian
- Pembentukan Karang Taruna
- Penggalangan dana Peduli Korban
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya, pemuda dan olah raga
Mempunyai tugas :
- Memberikan Informasi-Informasi penting yang dikeluarkan ketua RW ke setiap RT
- Berkoordinasi dengan Ketua RT yang berada di lingkungan RW.01 tentang pendataan warga di lingkungan RW.01
- Melaksanakan tugas mengantar surat menyurat baik yang dikeluarkan RW atau pemerintahan daerah
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Humas
- Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
Mempunyai tugas :
- Membuat rancangan untuk kesejahteraan masjid bekerja sama dengan DKM atau tempat ibadah setempat yang ada.
- Membuat rancangan untuk meningkatkan kesejahteraan Serikat Tolong Menolong yang ada di lingkungan perumahan.
- Membuat program dan melaksanakan kegiatan kerohanian tingkat RW
- Memberikan saran dan pendapat pada Ketua RW sesuai bidang tugasnya
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Membangun toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama di lingkungan RW. 01
Seksi Kebersihan
Mempunyai tugas :
- Memperhatikan serta bertanggung jawab terhadap segala hal yang menyangkut kebersihan di Lingkungan RW.01
- Memberikan motivasi dan penyuluhan kepada seluruh warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bagi kesehatan diri dan keluarga.
- Menggerakkan minat warga untuk melakukan penghijauan dengan memasyarakatkan gemar menanam pohon di lingkungan masing-masing untuk kepentingan keindahan dan kesegaran udara.
- Membuat rencana dan mengkoordinir pelaksanaan kerja bakti /gotong royong.
- Memberikan saran kepada Ketua RW sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Mempunyai tugas :
- Merancang dan membuat program kerja Ketua RW.
- Menggali dan mengumpulkan informasi mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan baik dari Ketua Seksi-Seksi atau dari Ketua RT serta dari masyarakat untuk dilaporkan kepada Ketua RW.
- Membuat kajian pemecahan atau penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Ketua Seksi-Seksi dan Ketua RT serta masyarakat.
- Berkoordinasi kepada setiap Ketua Seksi dan Ketua RT untuk mensukseskan program Kerja Ketua RW.
- Mengembangkan dan membangun sumber daya masyarakat, menciptakan kaderisasi kepemimpinan dalam masyarakat di lingkungan RW. 01.
- Meneliti dan mengembangkan masalah masalah yang ada dengan tujuan membangun masyarakat di lingkungan perumahan RW. 01
PKK
( Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)
Mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana.
- Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
- Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
- Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan.
- Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi PKK.
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
- Penyusunan laporan secara berkala
- Pemberian saran dan pendapat kepada Ketua RW sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.
- Membuat laporan serta meminta ijin kepada Ketua RW tentang penerimaan dana dari luar lingkungan.
POSYANDU
( Pos Pelayanan terpadu )
Mempunyai tugas :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dibidang kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
- Pengelolaan data kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
- Penyelenggaraan kegiatan kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
- Pembinaan kegiatan kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
- Pengendalian kegiatan kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
- Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
- Membuat laporan serta meminta ijin kepada Ketua RW tentang penerimaan dana dari luar lingkungan.
ATURAN
TAMBAHAN
Pergantian dan Pemilihan KETUA RUKUN WARGA
1. Pergantian Ketua RW dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bakti
kepengurusan berakhir.
2. Pemilihan Ketua RW akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari
masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW dan dilaksanakan melalui Rapat Warga.
3. Ketua RW dapat diganti atau diberhentikan masa baktinya apabila :
a. Meninggal Dunia.
a. Meninggal Dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.
c. Melakukan
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan
masyarakat;
d.
Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum (Hakim).
e. Apabila
Ketua RW berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat
Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian dilaksanakan
pemilihan Ketua RW yang baru.
SISTEM
PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW
1.
Dalam Pemilihan Ketua RW, dibentuk Panitia
Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW, Kepanitiaan Pemilihan Ketua RW dibentuk
berdasarkan Rapat Pengurus RW dan Perangkat dan Pengurus RT.
2. Calon Ketua RW diajukan oleh setiap Ketua
RT, setiap Ketua RT menjaring Calon Ketua RW, maksimal 2 orang atau minimal 1
orang dari warganya.
3. Penjaringan Calon Ketua RW, dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Warga di LingkunganRT masing-masing.
4. Calon Ketua RW adalah warga yang berdomisili
dengan ketentuan tidak menyewa dan
mengontrak) di Wilayah Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang
Kecamatan Batu Aji.
5. Dalam Proses Pelaksanaan Pemilihan, Calon
Ketua RW wajib menjabarkan Visi dan Misi serta program kerja.
6. Setiap warga Perumahan Muka Kuning Indah
II yang telah memiliki KTP atau sudah berdomisili selama 3 tahun di lingkungan
Perumahan dan Ruko Muka Kuning Indah II
yang dibuktikan dengan data keterangan dari Ketua RT-nya memiliki hak Suara
dalam Pemilihan Ketua RW.
7. Warga yang memiliki hak suara didata oleh
masing-masing Ketua RT dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan dengan
melampirkan Indentitas diri / KTP.
8. Ketua RW yang terpilih adalah yang
memiliki Jumlah Suara Terbanyak dari
jumlah suara yang ada.
9. Ketua RW yang terpilih berhak memilih
wakilnya (Wakil RW) secara prerogatif.
1. Untuk
hal-hal yang belum diatur dalam sistem Pemilihan ini, untuk selanjutnya diatur
oleh Panitia Pemilihan berdasarkan Keputusan Rapat.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) ini telah disetujui dan disyahkan oleh Tokoh Masyarakat,
Ketua-Ketua RT, Ketua RW.
Ketua RT. 01 Ketua RT. 02 Ketua
RT. 03 Ketua RT. 04
ARMEL ENDANG
S. DEWANSYAH
SINAGA ISMAN
Ketua RT. 05 Ketua RT. 06 Ketua
RT. 07 Ketua RT. 08 Ketua RT. 09
|
UNTUNG S. SAHAT
S. TEDI KUSMAN OSKAR
Tokoh Masyarakat
MARLON B. SIAHAAN, SH Drs.MOHAMMAD SULTON
Anggota DPRD Kota Batam Ketua Masjid Al Ishlah
Batam, 07 Mei 2016
Ketua
RW. 01 Kel. Buliang
ASEP
AMYAH